Jakarta, BeritaDuniaTerbaru.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui ikut menggeledah ruangan eks Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai atau dana darurat penanganan bencana.
Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, penggeledahan dilakukan sehari setelah tubuhnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus tersebut pada pertengahan pekan ini.
"Saya tidak terlalu detail ya, tapi untuk beberapa pejabat di BNPB sudah dilakukan, termasuk ruangan Kepala Badan untuk kemudian di kedeputian," kata Taufik dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10).
Meski demikian, dia tidak menyebut secara rinci temuan dari hasil penggeledahan tersebut. Taufik hanya memastikan proses penggeledahan berjalan lancar, tanpa penjelasan lebih lanjut terkait penggeledahan Suharyanto yang kini telah dicopot Presiden RI Prabowo Subianto dari kursi Kepala BNPB.
"Kami mendapatkan laporan dari tim di lapangan bahwa kegiatannya berjalan cukup lancar," tutur Taufik.
Puspom TNI
Taufik memastikan KPK juga terus berkoordinasi dengan Puspom TNI dalam penanganan kasus tersebut. Namun, dia tidak menjelaskan lebih jauh alasan pelibatan Puspom TNI dalam kasus ini.
Taufik hanya mengatakan bahwa KPK telah menyampaikan konstruksi lengkap atau duduk perkara kasus korupsi dana darurat penanganan bencana di BNPB kepada pihak TNI.
"Sudah berkoordinasi dan sudah mendapatkan penjelasan secara detail terkait konstruksi perkara yang ada di KPK. Tentnya itu akan ditindaklanjuti oleh rekan-rekan dari Puspom TNI," kata dia.
KPK menyebut ada dua klaster dalam kasus korupsi penggunaan dana darurat bencana di BNPB.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan suap lewat konflik kepentingan yang melibatkan adik eks Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setiawan, yang juga merupakan tenaga ahli kakaknya. Pada klaster ini, sejumlah vendor atau penyedia barang dan jasa di lingkungan BNPB terafiliasi dengan Bima Setiawan.
Sementara klaster kedua berupa suap yang menyeret satu tenaga ahli eks Kepala BNPB Suharyanto lain bernama Richard Erlangga, serta Gery Prasetiawan selaku Kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB. Keduanya diduga menerima fee dalam proyek pengadaan barang dan jasa yang menggunakan uang darurat penanganan bencana di sejumlah daerah.
Lima Tersangka
Total ada lima tersangka dalam kasus ini. Mereka分别是 Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Gabriel Purwaka Sigityang; Tenaga Ahli Kepala BNPB Letjen Suharyanto Bima Setiawan dan Richard Erlangga; serta pihak swasta Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika.
Bima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Richard diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i UU yang sama.
Kemudian, Syifa dan Gery selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara Gabriel Purwaka selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026.
(thr/kid)