Jelajahi BDT NEWS

Jualan Produk Lokal di E-commerce Dapat Potongan Biaya Layanan 50%

Kementerian UMKM menyampaikan potongan biaya layanan platform e-commerce paling sedikit 50% bagi pengusaha mikro dan kecil mulai berlaku 25 Oktober 2026.

finance.detik.com (Sumber) via Detik Finance • Redaksi BDT News (Penerbit) Diperbarui 1 hari yang lalu
3 menit baca 0

Jakarta — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi mengeluarkan kebijakan potongan biaya layanan platform perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang menjual produk dalam negeri.

Kebijakan ini mewajibkan platform e-commerce memberikan potongan minimal 50 persen atas biaya administrasi, komisi, atau biaya aplikasi dasar toko kepada pengusaha mikro dan kecil yang telah terverifikasi. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan kebijakan insentif potongan biaya layanan platform PMSE dapat diimplementasikan secara efektif mulai 25 Oktober 2026.

"Platform e-commerce diwajibkan memberikan potongan paling sedikit 50 persen atas biaya administrasi, komisi, atau biaya aplikasi dasar toko kepada pengusaha mikro dan kecil yang telah terverifikasi dan menjual produk dalam negeri," jelas Temmy dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10/2026).

Pengajuan dan verifikasi permohonan insentif dilakukan melalui aplikasi terpadu Sistem Aplikasi Pelaporan dan Pemantauan UMKM atau disingkat SAPA UMKM. Mekanisme ini diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri UMKM Nomor 398 Tahun 2026.

Persyaratan yang harus dipenuhi pelaku UMK meliputi kesesuaian dengan kriteria skala usaha mikro atau kecil, hanya menjual produk dalam negeri, tidak melakukan manipulasi transaksi atau penyalahgunaan fasilitas platform, memiliki rekam jejak usaha yang baik, serta memenuhi ketentuan pendaftaran di SAPA UMKM.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, usaha mikro memiliki modal usaha paling banyak Rp 1 miliar atau hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 2 miliar. Sementara itu, usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2 miliar hingga Rp 15 miliar. Kriteria modal usaha tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Untuk mengajukan insentif, pelaku UMK yang memenuhi persyaratan terlebih dahulu membuat akun melalui SAPA UMKM. Selanjutnya, pemohon mencantumkan platform PMSE yang digunakan, melengkapi identitas pedagang atau username, serta memasukkan daftar Stock Keeping Unit (SKU) beserta nama produk yang dipasarkan.

Platform PMSE akan melakukan verifikasi paling lama 10 hari kalender sejak menerima data UMK melalui SAPA UMKM. Pemberian insentif potongan biaya layanan diberikan paling lambat lima hari setelah dua tahap verifikasi data UMK melalui SAPA UMKM dan platform PMSE.

Temmy menegaskan insentif hanya diberikan untuk produk yang memenuhi kriteria sebagai produk dalam negeri. Parameter verifikasi mencakup produk yang dihasilkan di Indonesia oleh perusahaan dalam negeri, penggunaan seluruh atau sebagian bahan baku dan komponen dari dalam negeri, serta keterlibatan seluruh atau sebagian tenaga kerja warga negara Indonesia.

Bagi pemohon yang tidak lolos verifikasi, alasan penolakan akan disampaikan secara terperinci sehingga pengusaha dapat mengetahui persyaratan yang belum terpenuhi. Pengusaha yang permohonannya ditolak tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan kembali setelah memenuhi ketentuan, sepanjang tidak termasuk dalam kategori pengguna platform PMSE berisiko tinggi.

Insentif dapat terus dimanfaatkan untuk setiap transaksi selama penerima memenuhi ketentuan berlaku. Namun, pemberian insentif dapat dihentikan apabila penerima terbukti melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.

Pengusaha yang keberatan terhadap keputusan penghentian insentif dapat mengajukan banding melalui saluran yang disediakan platform PMSE dengan pengawasan dari Kementerian UMKM.

Temmy optimistis kebijakan ini dapat meringankan beban biaya usaha sekaligus meningkatkan partisipasi pengusaha mikro dan kecil dalam ekosistem perdagangan digital nasional. Dengan berkurangnya biaya layanan platform, pengusaha UMK diharapkan memiliki ruang lebih besar untuk mengelola biaya operasional, menjaga daya saing harga produk, serta memperluas jangkauan pemasaran.

"Kami akan memantau berkala data realisasi insentif dari platform PMSE, serta laporan perkembangan usaha dari UMK penerima manfaat," jelas Temmy.

Menurut Temmy, integrasi data antara SAPA UMKM dan platform PMSE yang telah dipersiapkan selama sekitar lima bulan sejak penetapan keputusan menteri menjadi bagian penting dalam memastikan insentif benar-benar diterima oleh pengusaha mikro dan kecil yang memenuhi persyaratan, sekaligus mencegah penyalahgunaan fasilitas.

Bagikan Facebook X WhatsApp Telegram LinkedIn VK