BeritaDuniaTerbaru.com, Jakarta - Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapoor) Jenderal Sutyudi Ario Seto meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkaji penerbitan fatwa haram terhadap rokok elektrik atau vape. Ia menilai vape kini tidak hanya berkaitan dengan penggunaan zat kimia, tetapi juga berpotensi menjadi sarana penyalahgunaan narkotika.
Sutyudi mengungkapkan, peredaran narkotika kini bertransformasi ke bentuk cair yang diduga disamarkan dalam vape beraroma buah. Kondisi tersebut dinilai menyulitkan masyarakat maupun petugas untuk membedakan vape biasa dengan vape yang mengandung narkotika.
"BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasatmata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair," kata Sutyudi, seperti dikutip dari situs resmi MUI, Sabtu (17/10/2026).
Sutyudi juga menilai maraknya penyelundupan sabu dan ekstrak ganja cair ke Indonesia sebagai bentuk perang terselubung atau proxy war. Menurut dia, praktik tersebut diduga dirancang jaringan internasional untuk merusak masa depan bangsa Indonesia.
Ia mencontohkan Perang Candu pada abad ke-19 sebagai salah satu peristiwa sejarah yang menunjukkan dampak ketergantungan terhadap zat adiktif terhadap suatu bangsa.
Sutyudi apresiasi MUI Jawa Timur yang telah lebih dahulu mengeluarkan keputusan terkait larangan vape. Ia berharap MUI pusat turut membahas langkah serupa sebagai upaya melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektrik.
"Saya terima kasih MUI Jawa Timur sudah melarang vape. Mudah-mudah nanti MUI Pusat juga melarang total vape. Mohon dukungannya Pak Kiai, Pak Ketua, karena saya yakinkan ini adalah salah satu sumber malapetaka di era sekarang," tutur Sutyudi.
Menurut Sutyudi, usulan pelarangan vape juga telah disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut usulan tersebut mendapat respons positif dari Kepala Negara.