Jelajahi BDT NEWS

Saham yang Dibeli Adik Eks Kepala BNPB dari Dana Bencana Rp30,98 M

KPK menetapkan 5 tersangka dalam kasus korupsi dana siap pakai BNPB, termasuk Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB, terkait penyalahgunaan anggaran bencana.

cnnindonesia.com (Sumber) via CNN Nasional • Redaksi BDT News (Penerbit) Diperbarui 11 jam yang lalu
3 menit baca 0

Jakarta, BeritaDuniaTerbaru.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satu tersangka adalah adik mantan Kepala BNPB Letnan Jenderal Suharyanto, Bima Setiawan.

Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, Bima diduga memanfaatkan uang dari pengadaan sejumlah vendor lewat mekanisme pengadaan langsung untuk membeli saham perusahaan senilai Rp30,98 miliar.

"Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA (PT Medela Potentia) oleh PT AVE (Alfa Veritas Energizer)," jelas Taufik dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan,Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

Bima membeli saham PT Alfa Veritas Energizer (AVE) dengan jumlah 150 juta lembar pada 30 Oktober 2026. Harga saham per lembar saat itu sekitar Rp206.

"Kepemilikan saham oleh PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar atau setara 1,07% dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar atau setara Rp30,98 miliar," lanjut Taufik.

Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan BNPB terkait penyalahgunaan anggaran DSP yang seharusnya diperuntukkan penanganan bencana. Dalam kasus ini, DSP digunakan untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga banjir di Aceh dan Sumatera.

Selain Bima, KPK menetapkan empat tersangka lain. Mereka adalah Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Siglo; Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga; serta pihak swasta Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika.

Taufik menjelaskan terdapat dua klaster dalam kasus ini. Klaster pertama涉及 предполагаемое взяточничество через конфликт интересов, где sejumlah vendor atau penyedia barang dan jasa di lingkungan BNPB terafiliasi dengan Bima Setiawan. Klaster kedua berupa suap yang menyeret Richard Erlangga dan Gery Prasetiawan selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, yang diduga menerima fee dalam proyek pengadaan barang dan jasa menggunakan uang darurat penanganan bencana di sejumlah daerah.

Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026. Bima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Richard diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i Undang-Undang UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Syifa dan Gery selaku pemberi disangka melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara Gabriel disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Bagikan Facebook X WhatsApp Telegram LinkedIn VK