
Eramzi (kiri) dan Penasihat Hukumnya, Herman Alwi (kanan), (foto: ist).
SELATPANJANG — Penanganan kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) kebun sagu di Kabupaten Kepulauan Meranti yang dilaporkan Eramzi terhadap Her alias Aguan kembali menjadi sorotan. Merasa laporannya tak kunjung mendapat kepastian hukum, Eramzi akhirnya mengadukan penanganan perkara tersebut ke Propam Mabes Polri.
Melalui kuasa hukumnya, Herman Alwi, S.H., Eramzi mempertanyakan lambannya proses hukum di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Riau. Menurut Herman, sejumlah bukti dan keterangan saksi telah diserahkan kepada investigators untuk mengungkap dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan lahan tersebut.
Herman mengatakan, pengaduan resmi dilayangkan ke Propam Mabes Polri pada 26 Agustus 2026. Langkah itu ditempuh setelah keluarganya menilai penanganan perkara tidak menunjukkan perkembangan berarti.
"Konstruksi perkaranya sudah jelas. Bukti-bukti dugaan pemalsuan SKGR sudah kami serahkan kepada peneliti, termasuk rekaman pengakuan Aguan terkait penguasaan kebun sagu dari oknum kepala desa. Namun, sampai sekarang belum ada kepastian hukum," kata Herman kepada GoRiau.com, Sabtu, 17 Oktober 2026.
Menurut Herman, keluarganya juga menemukan kejanggalan pada dokumen yang digunakan Aguan untuk mengklaim kepemilikan kebun sagu tersebut.
Ia menduga dokumen itu dibuat sekitar tahun 2010, tetapi diberi tanggal mundur. Ddugaan tersebut menjadi salah satu persoalan yang diminta untuk diusut secara menyeluruh oleh peneliti.
Pengaduan Eramzi kemudian mendapat respons dari Propam Mabes Polri. Melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan Masyarakat tertanggal 15 September 2026, laporan tersebut diteruskan kepada Bidang Propam Kepolisian Daerah Riau.
Selanjutnya, pada 29 September 2026, Herman menerima pemberitahuan dari Propam Kepolisian Daerah Riau bahwa pengaduan itu telah dilimpahkan kepada Bagian Pengawasan Penyidikan Ditreskrimum setempat untuk ditindaklanjuti.
Namun, hingga pertengahan Oktober 2026, pihak Eramzi mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari peneliti mengenai perkembangan penanganan perkara pokok yang dilaporkan.
"Kami apresiasi tindak lanjut dari Propam Mabes Polri dan Propam Kepolisian Daerah Riau. Namun, yang kami harapkan bukan sekadar pelimpahan pengaduan, melainkan kepastian hukum terhadap laporan klien kami," kata Herman.
Herman juga mengungkapkan adanya informasi yang diterima keluarganya mengenai dugaan intervensi dalam penanganan perkara tersebut.
Menurut dia, informasi itu perlu menjadi perhatian agar proses penyelidikan berjalan objektif dan tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
"Kami mendapat informasi bahwa ada pihak-pihak yang mencoba mengintervensi penanganan perkara ini. Kami berharap informasi tersebut dapat ditelusuri agar proses hukum berjalan transparan dan tidak memihak," tegasnya.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan Eramzi ke Kepolisian Daerah Riau pada 4 Februari 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan pada SKGR Nomor 07/PPAT/2000 tertanggal 29 Februari 2000.
Dokumen itu disebut pernah digunakan Aguan sebagai bukti kepemilikan kebun sagu dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkalis pada 2022.
Dalam perkembangan penanganan laporan, peneliti Kepolisian Daerah Riau telah memeriksa tujuh saksi dan terlapor. Hal tersebut disampaikan Herman berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan tertanggal 12 Juni 2025.
Meski pemeriksaan telah dilakukan, Herman mempertanyakan belum adanya kejelasan mengenai kelanjutan proses hukum terhadap terlapor.
Ia pun meminta peneliti segera melakukan langkah hukum sesuai hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Di sisi lain, sengketa kebun sagu tersebut menyisakan persoalan panjang bagi Eramzi. Pria berusia 58 tahun itu sebelumnya divonis satu tahun enam bulan penjara dalam perkara yang bermula dari aktivitas pemanenan sagu di lahan yang diklaim miliknya.
Perselisihan bermula pada Juli 2019 ketika Eramzi memerintahkan pekerja memanen batang sagu di kebun seluas sekitar 23 hektare. Aktivitas tersebut dihentikan Aguan yang juga mengklaim sebagai pemilik lahan.
Aguan kemudian melaporkan Eramzi ke polisi pada Agustus 2019 atas dugaan pemalsuan surat dan percobaan pencurian batang sagu. Perkara itu berlanjut hingga persidangan dan berujung pada vonis terhadap Eramzi pada 2022.
Eramzi membantah pernah menjual kebun sagu tersebut kepada Aguan. Ia juga mempersoalkan keberadaan SKGR yang mencantumkan namanya sebagai penjual dan Aguan sebagai pembeli.
Menurut Herman, dugaan pemalsuan dokumen itulah yang seharusnya diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan keabsahan dasar kepemilikan lahan yang disengketakan.
"Klien kami tidak pernah merasa menjual kebun sagu tersebut kepada Aguan. Namun, justru ada dokumen jual beli yang mencantumkan tanda tangannya. Inilah yang kami minta diusut sampai tuntas," jelas Herman.
Herman berharap Kepolisian Daerah Riau memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut. Ia juga mengingatkan komitmen kepolisian untuk memberantas praktik mafia tanah serta memberikan perlindungan hukum yang sama kepada seluruh masyarakat.
"Kami berharap pernyataan Kepala Kepolisian Daerah Riau agar jangan menunggu viral baru bertindak benar-benar diterapkan. Jangan sampai komitmen penegakan hukum hanya menjadi slogan, sementara masyarakat yang mencari keadilan terus menunggu tanpa kepastian," sebutnya.