
WNA Tiongkok yang dideportasi ke negara asalnya melalui Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (15/10/2026). (foto: ist).
SELATPANJANG — Seorang warga negara Tiongkok berinisial M.H akhirnya harus pulang lebih awal setelah ketahuan menyalahgunakan izin tinggalnya di Indonesia. M.H dideportasi melalui Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (15/10/2026).
Kasus ini terungkap setelah Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kepulauan Meranti melakukan pemeriksaan terhadap M.H. Dari hasil investigasi, M.H diketahui mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) indeks E28A yang diperuntukkan bagi kegiatan investasi. Namun, petugas tidak menemukan aktivitas investasi yang sesuai dengan tujuan izin tersebut.
Lebih lanjut, M.H mengakui bahwa sebagian dokumen pendukung yang digunakan untuk mengajukan izin tinggal bukan merupakan miliknya sendiri.
Atas temuan itu, M.H dinyatakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Proses deportasi dilakukan dengan pengawalan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kepulauan Meranti.
M.H dipulangkan menggunakan pesawat Spring Airlines dengan nomor penerbangan 9C7342 menuju Bandara Internasional Shenzhen Bao'an, Tiongkok. Pesawat dijadwalkan lepas landas pukul 19.20 WIB.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kepulauan Meranti, Dendi Surya Agung Nugraha, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan konsekuensi atas pelanggaran izin tinggal yang dilakukan warga negara asing.
"Kami melaksanakan proses tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terhadap yang bersangkutan juga diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Dendi, Sabtu (17/10/2026).
Dengan adanya usulan penangkalan tersebut, M.H berpotensi tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia untuk jangka waktu tertentu.
Dendi juga mengingatkan seluruh warga negara asing agar menggunakan izin tinggal sesuai dengan tujuan dan aktivitas sebenarnya selama berada di Indonesia.
"Kami mengajak seluruh warga negara asing untuk patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk memiliki izin tinggal yang sesuai dengan aktivitasnya," tambah Dendi.
Dia menegaskan, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban serta mencegah penyalahgunaan dokumen keimigrasian.
Langkah ini sejalan dengan arahan Direktorat Jenderal Imigrasi melalui semangat Imigrasi untuk Rakyat, yang menekankan keseimbangan antara pelayanan publik dan penegakan hukum demi melindungi kepentingan masyarakat.