Jelajahi BDT NEWS

Pasutri Jatim Jebak Wanita Sumsel, Dipaksa Layani 300 Pria Sebulan

Pasangan suami istri di Sidoarjo ditangkap karena menjebak dan menjual perempuan untuk dijadikan PSK. Korban dipaksa melayani hingga 300 pria sebulan.

cnnindonesia.com (Sumber) via CNN Nasional • Redaksi BDT News (Penerbit) Diperbarui 1 hari yang lalu
2 menit baca 0

Surabaya, BeritaDuniaTerbaru.com — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur membeberkan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan pasangan suami istri di Sidoarjo. Keduanya ditangkap karena menjebak seorang perempuan asal Sumatera Selatan dan memaksa korban menjadi pekerja seks komersial.

Dalam keterangannya, Direktur Reserse PPA dan PPO Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Polisi Satu Ganis Setyaningrum menjelaskan dua嫌疑人diidentifikasi sebagai ADR, perempuan asal Sidoarjo, dan AA, laki-laki asal Sukabumi. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Korban ini dipaksa oleh tersangka untuk melayani sehari minimal adalah 10 orang. Sebulan berturut-turut minimal adalah 300 kali untuk melayani," jelas Ganis saat konferensi pers, Jumat (16/11).

Kronologi bermula ketika korban asal Sumatera Selatan sedang mencari pekerjaan. seorang teman bernama Septa kemudian menawarkan lowongan dan menghubungkan korban dengan pelaku yang menjanjikan pekerjaan layak.

"Saat menghubungi, ia tidak tahu awal pekerjaannya apa," tutur Ganis.

Korban pun sepakat dan berangkat dari Sumatera Selatan menuju Surabaya. Namun, setibanya di Jawa Timur, korban justru dijebak dan dipaksa menjadi pekerja seks komersial. Para pelaku menetapkan target minimal 10 tamu setiap hari bagi korban.

"Selama sebulan berturut-turut tidak putus, bahkan pada saat—mohon maaf—dia sedang haid atau menstruasi juga harus tetap melayani," tegas Ganis.

Jika target 300 tamu dalam sebulan tidak tercapai, upah korban akan ditahan dan tidak dibayarkan.

"Kalau dalam satu bulan ini tidak terpenuhi, gajinya ditunda. Harus sampai mencapai target 300," lanjut Ganis.

Dalam sindikat ini, ADR berperan sebagai pengendali utama. Ia bertugas merekrut korban, menampung, mengatur tarif, mengelola keuangan, hingga menentukan target pelanggan. Dari praktik ilegal ini, ADR tercatat menghasilkan sekitar Rp75 juta per bulan dengan total Rp450 juta selama enam bulan beroperasi, mulai Februari hingga Juli 2026.

Meanwhile, AA bertindak sebagai operator yang mencarikan tamu untuk korban. Setiap satu pelanggan yang berhasil diperoleh, AA menerima imbalan Rp50 ribu. Dalam perhitungan polisi, AA meraup sekitar Rp90 juta selama periode yang sama.

Atas perbuatannya, kedua嫌疑人dijerat dengan Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang TPPO yang dikuatkan dengan Pasal 420 dan 421 KUHP. Polisi menegaskan akan menerapkan hukuman pemberat mengingat kejahatan ini dijadikan mata pencaharian utama.

"Artinya nanti ada penambahan dan kita menambah hukuman atau pemberatan terhadap hukuman terhadap tersangka," demikian Ganis.

(frd/kid)

Bagikan Facebook X WhatsApp Telegram LinkedIn VK