Jelajahi BDT NEWS

Menkum Diberi Tugas Khusus dari Presiden untuk Sederhanakan Regulasi

Menkum Supratman Agtas mengungkapkan tugas dari Presiden Prabowo untuk menyederhanakan semua regulasi demi mempercepat pelayanan masyarakat.

cnnindonesia.com (Sumber) via CNN Nasional • Redaksi BDT News (Penerbit) Diperbarui 21 jam yang lalu
2 menit baca 0

Jakarta, BeritaDuniaTerbaru.com -- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengklaim mendapat tugas langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk menyederhanakan regulasi hukum di Indonesia.

Ia menyampaikan hal tersebut dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (15/10). Menurut Supratman, presiden menginginkan agar pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tidak lagi terhambat oleh aturan yang berbelit-belit.

"Arahan Bapak Presiden jelas: Sederhanakan regulasi! Pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhambat oleh aturan dan prosedur yang berbelit-belit," kata Supratman.

Ia menyatakan saat ini kementeriannya telah meninjau berbagai peraturan yang dianggap tidak lagi diperlukan. Proses perizinan yang sebelumnya rumit juga disebut telah disederhanakan dan dipercepat.

"Penyederhanaan peraturan bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan," tutur Supratman.

Kendati demikian, Supratman mengakui keberhasilan penataan peraturan perundang-undangan tidak cukup diukur hanya dari berkurangnya jumlah regulasi. Ia menekankan hal yang lebih penting adalah peningkatan kepastian hukum, berkurangnya beban dan biaya bagi masyarakat serta dunia usaha, membaiknya iklim investasi, dan meningkatnya efisiensi anggaran.

Untuk itu, Supratman mengajak seluruh pihak memastikan proses dari perencanaan, pembentukan, hingga pemantauan dan evaluasi berjalan secara terintegrasi. Ia menegaskan deregulasi bukan sekadar mengganti peraturan lama dengan yang baru namun substansinya tidak jauh berbeda.

"Melainkan memperbaiki aturan agar lebih sederhana, selaras, dan tidak menghambat pembangunan," kata Supratman.

Berdasarkan data yang dipaparkannya, sepanjang tahun 2026 tercatat ada 970 permohonan harmonisasi peraturan perundang-undangan di tingkat pusat dan 10.300 permohonan di tingkat daerah. Sementara itu, portal akses telah mencatat 10.278.423 kali akses terhadap 697.325 dokumen.

Hasil pelaksanaan expose review terhadap peraturan perundang-undangan juga telah tersedia, dengan total pelaksanaan mencapai 1.176 kali sampai dengan Oktober 2026. Kementerian Hukum sendiri telah menderegulasi 195 Peraturan Menteri Hukum menjadi 34 Peraturan Menteri Hukum.

"Seluruh upaya ini menunjukkan bahwa transformasi tata kelola peraturan harus berjalan melalui penyederhanaan peraturan, penguatan layanan, pemanfaatan data, serta pemantauan dan evaluasi untuk memastikan peraturan perundang-undangan semakin berkualitas dan berdampak," tegas Supratman.

Bagikan Facebook X WhatsApp Telegram LinkedIn VK