Jelajahi BDT NEWS

LAMR Riau Kaji Penerapan Hukum Adat dalam KUHP Baru, Targetkan Susun Draf Acara Peradilan Melayu

PEKANBARU – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) mengambil langkah taktis untuk menyelaraskan kearifan lokal dengan sistem hukum nasional yang tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Melalui sebuah forum bertajuk Bengkel Hukum Acara Adat yang diselenggarakan Sabtu (17/10/2026),...

goriau.com (Sumber) via GoRiau Berita • Redaksi BDT News (Penerbit) Diperbarui 12 jam yang lalu
2 menit baca 0

PEKANBARU — Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) mengambil langkah strategis untuk menyelaraskan kearifan lokal dengan sistem hukumnasional yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Melalui forum bertajuk Bengkel Hukum Acara Adat yang diselenggarakan Sabtu (17/10), para pemangku adat bersama kalangan akademisi memetakan keragaman tradisi demi memastikan pengakuan living law atau hukum yang hidup di tengah masyarakat Melayu Riau dapat diterapkan secara berkeadilan.

Kegiatan yang menjadi bagian dari perayaan Hari Kebudayaan Nasional ini digagas bukan sekadar sebagai ajang seremonial. Para peserta secara khusus membedah kedudukan hukum adat agar mampu menjadi pedoman nyata dalam menyelesaikan perselisihan sosial di masyarakat, tanpa berbenturan dengan hak asasi manusia maupun kepastian hukum negara.

Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Provinsi Riau, Datuk Seri Marjohan, menyoroti bahwa adat Melayu sejatinya adalah instrumen penjaga ketertiban dan pedoman kehidupan, bukan sebatas kebiasaan warisan masa lalu.

"Adat bersendikan syarak, syarak bersendikan Kitabullah. Falsafah ini mengingatkan kita bahwa tatanan adat Melayu selalu bertumpu pada nilai agama, kepatutan, dan kemaslahatan bersama," tegas Marjohan saat membuka acara diskusi tersebut.

Menyikapi pemberlakuan aturan perundangan yang baru, Marjohan mengingatkan agar pengakuan terhadap hukum adat tidak hanya dimaknai sebagai legalitas formal di atas kertas. Hukum tersebut harus ditelusuri langsung dari nilai, norma, hingga praktik penyelesaian masalah yang benar-benar ditaati oleh warga setempat di lapangan.

"Penguatan ini tidak boleh berhenti pada pengakuan tradisi saja, melainkan butuh pemahaman jeli terkait batas kewenangan, mekanisme penerapan, dan korelasinya dengan sistem peradilan negara," urainya lebih lanjut.

Mengingat corak budaya Riau yang sangat beragam di masing-masing daerah, LAMR membidik penyusunan draf Hukum Acara Adat Melayu Riau sebagai muara dari pertemuan strategis ini. Dokumen tersebut dirancang menjadi panduan resmi yang mengatur tata cara pemeriksaan perkara, mekanisme pembuktian, hingga pemulihan hubungan sosial warga pasca-konflik.

Selain itu, sinergi dengan aparat penegak hukum turut menjadi prioritas utama guna menghindari tumpang tindih kewenangan penindakan. Sebagai pemantik pemikiran pada sesi pertama, forum ini menghadirkan sejumlah tokoh dan akademisi, di antaranya Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Provinsi Riau, Datuk Seri Taufik Ikram Jamil; Guru Besar Universitas Riau, Prof Dr Firdaus SH MH; akademisi Universitas Islam Riau, Dr Endang Saputra SH MH; serta perwakilan Universitas Lancang Kuning, Dr Mohd Yusuf DM SH PhD.

Bagikan Facebook X WhatsApp Telegram LinkedIn VK