Jakarta, BeritaDuniaTerbaru.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menjerat para tersangka kasus korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan pasal ancaman hukuman mati.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, keputusan itu berkaitan dengan keterbatasan waktu yang dimiliki institusi dalam menetapkan status tersangka dalam perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT).
"Untuk penerapan kenapa tidak Pasal 2, Pasal 3, ya, rekan-rekan tentu mengetahui bahwa kegiatan penyelidikan bersifat tertutup, dan kemudian ada peristiwa tertangkap tangan, KPK hanya mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status prosesnya apakah naik ke tahap penyidikan," kata Achmad Taufik Husein dalam keterangannya, Jumat (16/10).
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, terang dia, ketika penyelidik melakukan kegiatan tertutup yang berujung pada penangkapan tangan, mereka wajib segera menetapkan status tersangka.
"Dengan kondisi tadi, dan kecukupan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan tersebut, kita hanya, setelah dilaporkan ekspos, menerapkan pasal sebagaimana yang sudah disampaikan yaitu Pasal 12 huruf i terkait benturan kepentingan," lanjut Achmad.
Achmad menambahkan, dalam beberapa kegiatan pengadaan barang dan jasa ditemukan afiliasi antara pihak penyelenggara negara dengan sejumlah perusahaan yang terkait dengan orang kepercayaan Kepala BNPB.
KPK sendiri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka分别是 Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gabriel Purwaka SIGIT, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, serta dua pihak swasta bernama Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika.
Satu tersangka lainnya adalah Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto yang juga berstatus tenaga ahli di lembaga tersebut.
Dalam kasus ini, dana yang seharusnya digunakan untuk penanganan berbagai bencana, seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga banjir di Aceh dan Sumatera, justru disalahgunakan.
Achmad menyebut dana tersebut dialirkan untuk pembelian saham PT Alfa Veritas Energizer (AVE) melalui PT Medela Potentia yang terafiliasi dengan Bima. Nilai kepemilikan saham Bima di PT AVE mencapai Rp30,98 miliar per 13 Oktober 2026.
"Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT Medela Potentia oleh PT AVE," terang Achmad.
Sebagai informasi, Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara dalam keadaan tertentu, termasuk saat terjadi bencana. Pasal 2 ayat (2) secara tegas menyebut pidana mati dapat dijatuhkan dalam kondisi tertentu.