Jakarta, BeritaDuniaTerbaru.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menyita barang bukti uang tunai sebanyak Rp1,2 miliar dari operasi tangkap tangan yang menjerat Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, pada Kamis 15 Oktober.
Dalam perkara ini, sebanyak Rp934 juta ditemukan tersimpan di dalam sebuah tong berwarna biru yang disimpan di kediaman Hanaki Agni Sadewo, adik ipar Hamenang.
Selain uang dalam tong, KPK juga menyita uang sebesar Rp300 juta yang disimpan dalam amplop serta uang tunai dalam mata uang China yuan setara sekitar Rp16 juta.
"Senilai Rp934 juta ditemukan di kediaman HAS, yang disimpan dalam sebuah tong berwarna biru," kata Direktur Penyidikan KPK Achmat Taufik Husein dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat 16 Oktober.
KPK menetapkan Hamenang sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Kepala BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan pihak swasta M. Amin Wahyu Utomo.
Penyidikan kasus ini kemudian dibagi menjadi lima klaster, yang mencakup dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan di BPK hingga penerimaan rutin dari sejumlah pihak.
Untuk kebutuhan proses hukum, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 16 Oktober hingga November 2024 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.