BeritaDuniaTerbaru.com, Jakarta — Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, penyerahan uang suap senilai Rp 400 juta dari Pemerintah Kabupaten Klaten kepada pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah sempat tertunda.
Uang suap tersebut berawal dari kesepakatan antara Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dengan Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah. Kesepakatan itu terkait temuan kelebihan pembayaran honorarium sebesar kurang lebih Rp 5 miliar.
Guna meloloskan temuan audit tersebut, Hamenang bersama Inspektur Daerah Agus Suprapto menemui Ahmad Luthfi H. Rahmatullah di Semarang. Pertemuan itu juga dihadiri Kabid Pemeriksaan Jawa Tengah 3 Iwan Hery Setiawan.
Dalam pertemuan tersebut, mereka secara khusus membahas rencana penghapusan dua poin temuan kelebihan pembayaran honorarium dari laporan hasil pemeriksaan.
"Dibahasnya tentang rencana dropping 2 (dua) temuan terkait kelebihan pembayaran honorarium sebesar ± Rp 5 miliar dimaksud," kata Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Hamenang kemudian Gelar pertemuan lanjutan dengan Ahmad Luthfi H. Rahmatullah di Semarang pada Mei 2026. Pertemuan intensif itu khusus membahas negosiasi penghapusan temuan pemeriksaan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Dalam transaksi tersebut, Ahmad Luthfi sempat meminta sokongan dana sebesar Rp 600 juta.
"Tolong support kami Rp 600 juta. Akan tetapi HWI tidak menyanggupi dan mengajukan negosiasi hingga terjadi kesepakatan menjadi Rp 400 juta," jelas Taufik.
Pasca pertemuan itu, Hamenang menggelar konsolidasi internal bersama Pj Sekretaris Daerah Jaka Purwanto, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Rizqan Iryawan, serta Kepala BPKAD Muh Himawan Purnomo.
Dalam skema ini, Ahmad Luthfi menyerahkan kontak perantara berlabel 'kode AMIDIS' kepada Hamenang melalui Hery Setiawan dan Inspektur Daerah Agus Suprapto.
Hamenang lalu meneruskan 'kode AMIDIS' tersebut kepada Rizqan Iryawan dengan instruksi penyiapan dana suap sebesar Rp 400 juta sesuai nilai kesepakatan.
Instruksi dan kode rahasia itu kemudian dialirkan Rizqan kepada pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative, Muhammad Amin Wahyu Utomo, untuk dieksekusi.
"Namun, karena adanya peristiwa tertangkap oleh KPK di Muara Enim yang terkait dengan dugaan suap audit BPK, maka pemberian oleh Muhammad Amin kepada AMIDIS ditunda," tutur Taufik.