Jelajahi BDT NEWS

Jakarta Diselimuti Asap Karhutla Kalimantan, Kualitas Udara Ibu Kota Makin Buruk

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyatakan sebaran asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai masuk ke wilayah Jakarta pada Jumat (16/10/2026). Asap yang tertiup dari...

Karta Raharja Ucu (Penulis sumber) • daerah.republika.co.id (Sumber) via Republika Daerah • Redaksi BDT News (Penerbit) Diperbarui 1 hari yang lalu
2 menit baca 0

BeritaDuniaTerbaru.com, JAKARTA — Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan mulai masuk wilayah Jakarta pada Jumat (16/10/2026). Penyebaran asap itu berpotensi memperburuk kualitas udara di ibu kota apabila sudah merata di permukaan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menyatakan data pengukuran kualitas udara Jakarta dari stasiun referensi menunjukkan kondisi parameter kritis PM 2.5 masih dalam pola fluktuasi yang wajar. Berdasarkan data pada 1 hingga 14 Oktober 2026, rentang konsentrasi polutan di Jakarta tercatat di angka 35 hingga 75 mikrogram per meter kubik.

"Pada grafik fluktuasi terlihat tren harian PM 2.5 menunjukkan pola naik turun yang normal dan umumnya masih dipengaruhi pencemaran lokal di DKI Jakarta dari sektor transportasi serta industri. Hingga 14 Oktober, belum ada peningkatan tajam atau signifikan pada konsentrasi parameter pencemar udara kritis tersebut," jelas Dudi saat dikonfirmasi, Jumat (16/10/2026).

Meski demikian, menyusul laporan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal terus memperkuat tata kelola pengendalian pencemaran udara. Upaya tersebut meliputi pengurangan emisi dari sumber bergerak seperti sektor transportasi dan dari sumber tidak bergerak seperti industri.

Sejumlah langkah konkret telah disiapkan, antara lain memperkuat pemantauan kualitas udara secara real-time melalui penambahan Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU). DLH juga akan memperluas pelaksanaan dan pengawasan uji emisi kendaraan bermotor, termasuk penerapan sanksi bagi kendaraan yang tidak memenuhi baku mutu emisi sesuai ketentuan berlaku.

Selain itu, DLH mewajibkan industri berisiko tinggi untuk memasang Continuous Emission Monitoring System (CEMS) agar emisi dapat dipantau secara langsung oleh pemerintah. Penyiraman dan penyemprotan jalan-jalan utama juga akan dilakukan bersama Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan saat periode kualitas udara memburuk demi membantu menekan debu jalan yang menjadi salah satu sumber partikulat di kawasan perkotaan.

"Kami juga mendorong peralihan ke transportasi yang lebih ramah lingkungan, termasuk melalui Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 yang mewajibkan ASN menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu," kata Dudi.

Di sisi lain, masyarakat diimbau berperan aktif mengurangi sumber pencemaran dengan menggunakan transportasi publik, membatasi penggunaan kendaraan pribadi, serta tidak melakukan pembakaran sampah secara terbuka.

"Apabila mengalami gejala gangguan pernapasan, masyarakat diharapkan segera berkonsultasi dengan tenaga kesehatan," tambah Dudi.

Bagikan Facebook X WhatsApp Telegram LinkedIn VK