BeritaDuniaTerbaru.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai praktik penipuan berkedok pengurusan perkara hukum. Imbauan ini disampaikan menyusul dua operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut pada pekan ini.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, masyarakat perlu berhati-hati terhadap oknum yang memanfaatkan penanganan perkara di KPK untuk melakukan penipuan. Modus yang biasa digunakan adalah mengaku sebagai makelar kasus atau memiliki akses khusus untuk mengurus perkara.
"Kami KPK mengingatkan kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap oknum yang memanfaatkan situasi dan kondisi terkait penanganan perkara yang ada di KPK,"ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (17/10/2026).
Imbauan tersebut disampaikan menyusul perkembangan penanganan perkara, termasuk dua kegiatan tangkap tangan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan wilayah Klaten, Jawa Tengah.
"Ini karena menyikapi perkembangan situasi akhir-akhir ini, terkait dengan kegiatan tertangkap tangan, KPK merasa perlu menyampaikan peringatan atau imbauan penting dan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat,"sambung dia.
Menurut Taufik, KPK menerima laporan mengenai dugaan penipuan yang dilakukan pihak tidak bertanggung jawab. Mereka menjanjikan dapat mengatur atau mengamankan penanganan perkara di KPK dengan imbalan sejumlah uang atau fasilitas.
Taufik menegaskan, seluruh proses penegakan hukum di KPK berjalan secara independen dan profesional sehingga tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun.
"Seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan dilakukan secara profesional berbasis kecukupan alat bukti dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun. Sehingga tidak ada satu orang pun di luar KPK dan pegawai internal KPK yang bisa mengatur jalannya suatu perkara,"tegasnya.