Jelajahi BDT NEWS

DPRD Gowa Kirim Usulan Bupati Pengganti Sitti ke Mendagri Senin

DPRD Kabupaten Gowa mengusulkan Darmawangsa Muin sebagai Bupati Gowa definitif setelah Sitti Husniah Talenrang diberhentikan dari jabatannya.

cnnindonesia.com (Sumber) via CNN Nasional • Redaksi BDT News (Penerbit) Diperbarui 16 jam yang lalu
2 menit baca 0

Jakarta, BeritaDuniaTerbaru.com — DPRD Kabupaten Gowa telah menggelar rapat paripurana untuk mengusulkan penetapan Darmawangsa Muin sebagai Bupati Gowa definitif, menggantikan Sitti Husniah Talenrang yang sebelumnya diberhentikan dari jabatannya.

Rapat paripurana tersebut diselenggarakan sebagai respons terhadap instruksi dan penyampaian dari Menteri Dalam Negeri.

"Jadi malam hari ini kita telah melaksanakan rapat paripurana, kemudian usul bupati definitif. Ini tentu kita lakukan sebagai respons DPRD Kabupaten Gowa atas instruksi dan penyampaian Bapak Menteri Dalam Negeri," kata Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab, Jumat (16/10).

Hasrul mengungkapkan bahwa tahapan penetapan bupati definitif ini menjadi prioritas utama agar roda pemerintahan di Kabupaten Gowa segera berjalan secara definitif. Usulan penetapan bakal dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri pada Senin (19/10).

"Iya, jadi semoga hari Senin bisa kita kirim," katanya.

Mengenai pengisian jabatan wakil bupati, Hasrul menyebut bahwa pembahasan belum menyentuh tahap tersebut. Nantinya, setelah Darmawangsa Muin resmi dilantik, DPRD akan berkoordinasi dengan partai-partai pengusung untuk membicarakan sosok yang bakal mengisi kursi wakil bupati.

"Untuk calon wakil, kita belum bicarakan. Jadi fokus kami bagaimana Pak Bupati bisa segera dilantik sebagai bupati definitif. Setelah definitif, baru kita bicarakan dengan teman-teman partai pengusung," jelas Hasrul.

Sitti Husniah Talenrang sendiri diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, oleh Kementerian Dalam Negeri. Pemberhentian ini merupakan tindak lanjut setelah Mahkamah Agung mengabulkan hak permohonan pendapat Majelis Permusyawaratan Rakyat mengenai pemakzulan dirinya.

Proses pemakzulan Sitti bermula dari hasil investigasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gowa yang menemukan tiga dugaan pelanggaran berat.

Pertama, dugaan perbuatan tercela yang berkaitan dengan isu perselingkuhan dengan mantan konsultan politiknya, Muhammad Basri. Isu ini mencuat pada Maret 2026 dan memicu aksi unjuk rasa dari masyarakat. Menyusul itu, DPRD kemudian membentuk Pansus untuk menyelidiki kasus tersebut, bahkan memanggil suami Sitti Husniah untuk memberikan keterangan.

Kasus kedua yakni dugaan korupsi pada program pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025 dengan estimasi nilai mencapai Rp16 miliar. Ketiga, dugaan penyalahgunaan wewenang yakni mencabut bantuan beasiswa program doktoral (S3) terhadap seorang mahasiswi.

Bagikan Facebook X WhatsApp Telegram LinkedIn VK