Berdasarkan informasi yang kami himpun,

Penindakan tersebut dilakukan di 12 tempat kejadian perkara (TKP). Selain memusnahkan sarana tambang terlarang di tempat, petugas menyita dua unit mesin Robin sebagai barang bukti.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana mengatakan, penanganan tambang terlarang dilakukan melalui pendekatan penegakan hukum yang diimbangi dengan langkah pencegahan dan edukasi masyarakat.
Guna menekan maraknya kegiatan PETI, Polres Kuansing berkomitmen memperketat patroli lapangan, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta mengimbau penduduk untuk aktif melaporkan setiap kegiatan tambang terlarang di daerah mereka.***
"Penanganan kegiatan pertambangan tanpa izin tidak hanya melalui penindakan di lapangan, tetapi juga mengedepankan pencegahan dan imbauan. Kami membujuk seluruh elemen masyarakat menjaga lingkungan dan tidak melakukan pertambangan yang melanggar hukum," ujar Hidayat pada Jumat (16/10/2026).
Hidayat menambahkan, pertambangan terlarang berpotensi merusak ekosistem, meracuni aliran sungai, dan mengganggu mata pencaharian penduduk lokal.
TELUKKUANTAN – Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing), memusnahkan 25 unit rakit dan lima unit mesin Robin yang digunakan dalam kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di daerah Kabupaten Kuansing, Riau, sepanjang periode 10 hingga 16 Oktober 2026.
Meski sukses menertibkan belasan titik letak dan menghancurkan puluhan perangkat tambang, kepolisian mencatat belum ada laporan polisi (LP) resmi maupun tersangka yang ditangkap selama rangkaian operasi penertiban sepekan terakhir.
Aparat kepolisian membakar rakit PETI di Kuansing. (foto: ist)
Selama sepekan operasi, Polres Kuansing mencatat telah melaksanakan 140 kegiatan mitigasi dan sosialisasi pencegahan. Langkah ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait bahaya ekologis serta akibat hukum pertambangan tanpa izin.