Seperti yang kami sampaikan sebelumnya,
Penulis: M Rafdinal Adrianto
Poin ketiga dalam surat tersebut memuat ketentuan bahwa bakal calon penghulu yang tidak lulus uji baca Al-Qur'an oleh Kementerian Agama Daerah Rokan Hilir diberikan kesempatan tes ulang melalui lembaga berwenang yang ditetapkan lewat Keputusan Bupati.
"Saya mengecam keras jika patokan dibuat atau diterapkan sesuka hati hanya sebab seseorang memiliki kedudukan sebagai bupati. Rokan Hilir ini milik seluruh masyarakat, sehingga setiap kebijakan wajib tunduk pada patokan yang berlaku," tegasnya.
Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar menyangkut tahapan pemilihan administratif, melainkan menyentuh kepatuhan pemerintah daerah terhadap patokan hukum yang telah disahkan.
Berdasarkan Perda dan Perbup yang berlaku, syarat wajib bagi bakal calon penghulu berakidah Islam adalah bisa membaca Al-Qur’an yang diuji secara resmi oleh Kementerian Agama Daerah. Regulasi ini juga mengatur pengetesan pemahaman keyakinan bagi calon nonmuslim oleh lembaga yang sama.

"Saya ingatkan secara terbuka. Jangan membuat kebijakan yang berpotensi bertentangan dengan patokan yang sudah ada. Ada peraturan yang wajib dihormati dan masyarakat berwenang mendapatkan kepastian hukum," tandasnya.
Pemkab Rokan Hilir mengeluarkan Surat Bupati Nomor 410/DPMK/2026/514 tertanggal Rabu (14/10/2026) tentang Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Penghulu. Surat tersebut menetapkan batas waktu penundaan selama lima hari kerja, terhitung sejak Rabu (14/10/2026) hingga Selasa (20/10/2026), dengan hari pemungutan bunyi tetap dijadwalkan pada Selasa (27/10/2026).
Rencana pengetesan ulang tersebut menuai sorotan sebab dinilai berpotensi menyalahi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku. Tokoh masyarakat Rokan Hilir, Muhajirin Siringo Ringo mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir supaya tetap konsisten menjalankan tahapan pemilihan sesuai regulasi.
Persyaratan Membaca Al-Qur'an Tidak Boleh Ditawar
Di tengah masyarakat, beredar info bahwa Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Rokan Hilir akan ditunjuk sebagai pelaksana ujian ulang. Untuk memverifikasi perihal ini, Muhajirin mengaku telah menjalin komunikasi dengan Ketua LPTQ Rokan Hilir, Zakifri.
"Saya pribadi tidak punya masalah dengan enam orang yang dinyatakan tidak lulus itu, bahkan saya tidak mengenal mereka. Saya bersuara sebab saya masyarakat Rokan Hilir, berakidah Islam, dan merasa terpanggil ketika persoalan Al-Qur’an ini masuk ke ranah polemik kebijakan pemerintah daerah," terangnya.
Tokoh masyarakat Rokan Hilir, Muhajirin Siringo Ringo.
ROKAN HILIR - Polemik Pemilihan Penghulu (Pilpeng) serentak tahap I di Kabupaten Rokan Hilir memicu reaksi publik terkait rencana pengetesan ulang kemampuan membaca Al-Qur’an. Persoalan ini muncul setelah enam bakal calon penghulu yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus tes, diberikan kesempatan untuk mengulang ujian melalui lembaga berbeda.
Ia menyarankan supaya bakal calon yang belum memenuhi standar tidak dipaksakan lulus dengan merombak aturan, melainkan diberikan ruang pembinaan untuk memperbaiki kemampuan membaca Al-Qur'an guna mengikuti pemilihan pada periode selanjutnya.
"Kalau dalam Perda dan Perbup sudah jelas disebutkan bahwa pengetesan dilakukan oleh Kementerian Agama Daerah, lalu apa dasar hukumnya jika sekarang pengetesan dialihkan kepada lembaga lain? Jangan sampai muncul kesan bahwa patokan bisa diubah untuk mengakomodasi kepentingan tertentu," paparnya.
Dasar Hukum Penunjukan Lembaga Penguji Baru Dipertanyakan
Situasi ini bermula dari penundaan pengumuman hasil tes bakal calon penghulu, yang berujung pada penundaan pelaksanaan Pilpeng di enam wilayah. Enam wilayah tersebut meliputi Kepenghuluan Suak Air Hitam dan Pedamaran di Kecamatan Pekaitan, Babussalam Rokan di Kecamatan Pujud, Tanjung Medan Utara di Kecamatan Tanjung Medan, Sekeladi di Kecamatan Tanah Putih, serta Karya Mukti di Kecamatan Rimba Melintang.
"Ini perkara Al-Qur’an, tidak boleh ada tawar-menawar. Saya sudah menelepon langsung Ketua LPTQ Rokan Hilir. Informasi yang saya terima, sampai saat ini LPTQ belum menerima surat apa pun terkait perihal tersebut," urainya.
Muhajirin menegaskan, dirinya tidak bermaksud menghalangi kewenangan konstitusional siapa pun untuk maju dalam Pilpeng, serta tidak memiliki konflik pribadi dengan keenam bakal calon penghulu. Kepeduliannya murni dilandasi keinginan supaya marwah ketentuan dan nilai suci Al-Qur'an tetap dijaga.
Berdasarkan catatan kami, informasi ini penting untuk diketahui masyarakat luas.