Jelajahi BDT NEWS

Bupati Klaten Diduga Gunakan Uang Korupsi Bayar Utang Pilkada 2024

Sejak menjabat, Hamenang diduga menerima imbalan lebih dari Rp 2 miliar.

liputan6.com (Sumber) via Liputan6 News • Redaksi BDT News (Penerbit) Diperbarui 17 jam yang lalu
2 menit baca 0

BeritaDuniaTerbaru.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan permintaan uang oleh pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. Diduga, permintaan itu bertujuan mengondisikan hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Tessa Mahardhika dalam keterangannya menjelaskan, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah meminta uang sebesar Rp 600 juta kepada Hamenang. Namun, setelah proses tawar-menawar, keduanya disebut sepakat pada angka Rp 400 juta.

"Permintaan uang tersebut diduga digunakan untuk mengondisikan hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten," kata Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam.

Pengungkapan ini berkaitan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2025. Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Jawa Tengah pada April lalu menemukan adanya kelebihan pembayaran honorarium sebesar kurang lebih Rp 5 miliar.

"Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan kelebihan pembayaran honorarium yang terdiri atas honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan sebesar Rp 4,16 miliar serta kelebihan honor pelaksanaan kegiatan sebesar Rp 1,02 miliar," terang Tessa.

Lebih lanjut, Hamenang kemudian diduga bertemu dengan Inspektur Daerah Klaten Agus Suprapto, Kepala Bidang Pemeriksaan Jawa Tengah III BPK Perwakilan Jawa Tengah Iwan Hery Setiawan, serta Ahmad Luthfi di Semarang. Dalam pertemuan itu, mereka membahas upaya agar dua temuan kelebihan pembayaran tersebut tidak masuk ke dalam LHP BPK.

Dalam pertemuan lanjutan, Ahmad Luthfi secara langsung menyampaikan permintaan uang kepada Hamenang. "ALU menyampaikan permintaan kepada HWI dengan mengatakan 'tolong support kami Rp 600 juta'," jelas Tessa.

Hamenang keberatan dengan nominal tersebut dan mengajukan negosiasi. Akhirnya, keduanya menyepakati jumlah yang lebih rendah, yakni Rp 400 juta.

Setelah kesepakatan itu, Hamenang kemudian diduga bertemu dengan Penjabat Sekretaris Daerah Klaten Jaka Purwanto, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Klaten Rizqan Iryawan, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Klaten Muh Himawan Purnomo.

KPK saat ini masih mendalami kasus ini untuk mengetahui lebih lanjut aliran dana serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.

Bagikan Facebook X WhatsApp Telegram LinkedIn VK