BeritaDuniaTerbaru.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan asal-usul uang Rp 934 juta yang ditemukan dalam tong biru di kediaman Hanaku Agni Sadewo (HAS), adik kandung Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. Uang tersebut berasal dari sejumlah klaster dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan, uang itu telah bercampur sehingga tidak bisa lagi dipisahkan berdasarkan klaster dugaan korupsinya.
"Untuk uang Rp 934 juta, itu betul yang ada dalam tong warna biru yang ditemukan tim di rumah saudara HAS, adik kandung bupati yang bersangkutan. Untuk klasternya, ini sudah bercampur," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (17/10/2026).

Taufik menjelaskan, uang itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap terkait pengadaan barang dan jasa, gratifikasi dari organisasi perangkat daerah (OPD), badan usaha milik daerah (BUMD), serta kegiatan usaha lainnya termasuk pertambangan galian C.
Selain itu, ada juga klaster suap terkait pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut Taufik, uang secara fisik belum terealisasi pada klaster ini. Namun, KPK meyakini unsur penerimaan janji telah terpenuhi.
"Untuk yang BPK itu, karena ada perbuatan di Muara Enim yang hal yang sama kemudian dilakukan tertangkap tangan oleh KPK, maka untuk klaster yang pertama untuk suap terkait LHP BPK itu tidak terealisasi untuk fisik uangnya," kata Taufik.
Dia menegaskan, meskipun uang belum diterima secara fisik, KPK memandang unsur penerimaan hadiah atau janji sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b UU pemberantasan korupsi sudah terpenuhi.
"Bunyinya adalah penerimaan sesuatu atau janji. Jadi menerima hadiah atau janji. Nah untuk janjinya sendiri itu sudah terlaksana, terkait dengan adanya temuan yang di-dropping," lanjut Taufik.
Dugaan Permufakatan Jahat
Taufik menjelaskan, dugaan permufakatan jahat dalam klaster pemeriksaan laporan keuangan bermula ketika ditemukan sejumlah temuan dalam draf awal pemeriksaan. Temuan itu kemudian diduga dinegosiasikan hingga menghasilkan kesepakatan.

"Kemudian sudah terealisasi dengan munculnya laporan LHP di bulan Mei 2026. Yang kemudian temuan di situ sudah tidak ada atau tidak disebutkan lagi sehingga kemudian itu akan mempengaruhi penilaian LHP-nya," terang dia.
Taufik merinci komposisi uang Rp 934 juta dalam tong biru tersebut meliputi penerimaan suap terkait pengadaan barang dan jasa, gratifikasi dari OPD dan BUMD, serta kegiatan usaha lainnya termasuk pertambangan galian C.
"Itu kan ada juga yang sudah disiapkan amplop-amplop," singkatnya.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dan menyita barang bukti uang tunai sekitar Rp1,9 miliar.