Jelajahi BDT NEWS

Tragedi di Samudra Hindia Dipicu Ikan, Korban Disimpan di Cold Storage

Tiga ABK terlibat perkelahian di atas kapal. Dua meninggal dan jasadnya disimpan selama dua minggu di cold storage.

liputan6.com (Sumber) via Liputan6 Regional • Redaksi BDT News (Penerbit) Diperbarui 1 hari yang lalu
2 menit baca 0

BeritaDuniaTerbaru.com, Jakarta — Polisi membeberkan penyebab insiden tragis yang merenggut nyawa dua anak buah kapal (ABK) KM Cahaya Mutiara di perairan Samudra Hindia. Keduanya menjadi korban perkelahian berdarah yang dipicu cekcok soal pembagian hasil tangkapan ikan.

Kasat Reskrim Polícia Resor Sukabumi Iptu Dudi Suharyana mengungkapkan, perkelahian itu terjadi pada Rabu, 30 September 2026. Dalam kejadian itu, seorang ABK nekat menganiaya dua rekan kerjanya hingga tewas.

"Motif pelaku adalah adanya perselisihan seputar tangkapan ikan hasil pancingan dari masing-masing pihak," terang Dudi saat dikonfirmasi, Jumat, 15 Oktober 2026.

Kepala Polisi menambahkan, perseteruan ini bukan衍源自 dendam masa lalu. Ketiga awak kapal tersebut baru pertama kali berkenalan ketika KM Cahaya Mutiara berlayar dari Pelayanan Muara Baru, Jakarta Utara, pada Juni 2026.

"Mereka saling mengenal setelah kapal berlayar karena pada dasarnya masing-masing pelaku tidak saling mengenal. Mereka berkenalan di atas kapal," jelas Dudi.

Dalam perkelahian tersebut, tersangka berinisial P (28) asal Karawang menganiaya dua rekannya, Faisal (37) dan Ferry Irawan Siregar, menggunakan senjata tajam hingga keduanya meregang nyawa.

Karena kapal masih berada di tengah laut saat peristiwa terjadi, jasad kedua korban tidak bisa segera diturunkan. Pihak kapal kemudian menyimpan jenazah di ruang pendingin atau cold storage selama dua pekan perjalanan menuju daratan untuk menjaga agar tidak membusuk.

"Jasad korban disimpan di tempat yang bisa menjaga keutuhan jenazah di dalam kapal, kurang lebih 14 hari sampai ada informasi kepada kami," tutur Dudi.

Tim polícia langsung menangkap pelaku begitu KM Cahaya Mutiara bersandar di Teluk Palabuhanratu pada Kamis, 15 Oktober 2026. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam perkelahian.

"Penyidik mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian pelaku, satu golok pendek bergagang besi, satu golok bergagang kayu, serta satu rantai besi," lanjut Dudi.

Akibat perbuatannya, P dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru. Pasal tersebut mengatur tentang penganiayaan berat dan pembunuhan. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Bagikan Facebook X WhatsApp Telegram LinkedIn VK