BeritaDuniaTerbaru.com, Jakarta — Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumindo) menyambut baik penundaan kewajiban sertifikasi halal yang diimplementasikan pemerintah. Ketua Umum Akumindo, Hermawati Setyorinny, menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk kelonggaran yang dibutuhkan pelaku usaha mikro yang belum sepenuhnya siap memenuhi persyaratan.
"Penundaan ini merupakan bentuk kelonggaran bagi teman-teman pelaku usaha mikro ke bawah. Karena memang ada ketidaksiapan dari infrastruktur kebijakan itu sendiri dan ketidaksiapan dari pelaku usaha mikro ke bawah," kata Hermawati kepada BeritaDuniaTerbaru.com, Sabtu (17/10/2026).
Hermawati menekankan bahwa sosialisasi mengenai sertifikasi halal perlu dilakukan secara lebih luas dan menyeluruh. Para pelaku UMKM, katanya, harus memahami tidak hanya persyaratan dasar, tetapi juga prosedur pengajuan secara rinci, mulai dari dokumen yang dibutuhkan hingga tahapan pendaftaran melalui sistem daring.
"Misalnya, syaratnya apa saja, prosedurnya bagaimana, berapa lama, dokumen apa saja yang dibutuhkan. Itu kan harus ada sosialisasi. Kalau melalui online, apa saja yang harus dilakukan, itu juga butuh sosialisasi yang lebih detail kepada pelaku usaha," urainya.
Pendamping Sertifikasi Halal Masih Terbatas

Hermawati turut menyoroti keterbatasan infrastruktur pendukung dalam ekosistem sertifikasi halal. Ia memandang bahwa jumlah pendamping UMKM dan penyelia sertifikasi halal saat ini belum sebanding dengan volume pelaku usaha yang seharusnya terlayani.
"Persiapannya bukan hanya di sisi UMKM, tapi infrastrukturnya. Di pemerintah sendiri, pendamping UMKM terbatas. Penyelia sertifikasi halal juga terbatas dibandingkan dengan jumlah UMKM," terang Hermawati.
Kondisi tersebut, menurut Hermawati, menjadi tantangan serius dalam реализации kebijakan sertifikasi halal. Selain kesiapan infrastruktural, ia mengingatkan agar proses pengurusan sertifikasi juga memperhitungkan kondisi finansial pelaku usaha mikro, terlebih di tengah arus produk impor yang semakin deras serta mahalnya harga bahan baku lokal.
"Sementara pasar di Indonesia ini berkompetisi dengan produk impor yang masuk luar biasa. Nah, itu yang membuat mereka kadang akhirnya mengkhawatirkan pengeluaran untuk urusan sertifikasi halal," papar Hermawati.
Pemerintah Diminta Ringankan Biaya Sertifikasi Halal

Hermawati berharap pemerintah memberikan dukungan konkret berupa keringanan biaya sertifikasi bagi pelaku UMKM. Ia berargumen bahwa without such support, kewajiban sertifikasi justru akan menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha yang telah menghadapi berbagai keterbatasan.
"Saya berharap negara atau pemerintah benar-benar ada di sisi masyarakat, khususnya UMKM, karena mereka juga menopang ekonomi yang sangat signifikan bagi negara," tutur Hermawati.
Selain itu, ia meminta pemerintah memastikan kebijakan sertifikasi halal didukung oleh sosialisasi yang masif, kesiapan infrastruktur yang memadai, serta proses pengurusan yang transparan, mudah, dan tidak berbelit. Baginya, aspek-aspek tersebut merupakan bentuk kepastian hukum yang berhak diterima oleh pelaku usaha.
"Koreksi buat negara, lakukan kebijakan yang benar-benar disosialisasikan secara masif, infrastrukturnya juga harus siap. Kemudahan maupun kemurahan, kecepatan, itu sangat penting bagi pelaku usaha. Itu sama dengan kepastian hukum," demikian kata Hermawati.