Jelajahi BDT NEWS

Sertifikasi Halal Diperpanjang hingga 2028

Pemerintah memperpanjang masa penahapan sertifikasi halal sejumlah produk hingga 2028, termasuk makanan, minuman, kosmetik, dan suplemen kesehatan.

liputan6.com (Sumber) via Liputan6 Bisnis • Redaksi BDT News (Penerbit) Diperbarui 1 hari yang lalu
1 menit baca 0

Sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) mendapat perpanjangan waktu hingga 17 Oktober 2028. Keputusan ini tertuang dalam penyesuaian masa penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan.

Penyesuaian serupa berlaku bagi produk jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan. Bedanya, kewajiban sertifikasi halal untuk kategori tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2028,不包括 jasa penyembelihan.

Untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri, pemerintah juga menunda pemberlakuannya hingga 18 Oktober 2028. Langkah ini mempertimbangkan proses penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal antarnegara.

Selain UMK, sejumlah kategori produk yang sebelumnya memiliki batas penahapan hingga 2026 turut memperoleh tambahan waktu. Kategori tersebut meliputi obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta beberapa jenis barang gunaan yang batas masa penahapannya disesuaikan hingga 17 Oktober 2028.

Di sisi lain, jadwal untuk kategori lainnya tidak mengalami perubahan dan tetap mengacu pada PP Nomor 42 Tahun 2024. Obat bebas dan obat bebas terbatas memiliki masa penahapan hingga 17 Oktober 2029, sedangkan obat keras yang dikecualikan psikotropika mendapat tenggat lebih panjang, yakni hingga 17 Oktober 2034.

Bagikan Facebook X WhatsApp Telegram LinkedIn VK