Jelajahi BDT NEWS

Segini Besaran Setoran Uang Tambang ke Bupati Klaten dan LSM

Uang tersebut diserahkan melalui pihak swasta sekaligus adik dari HWI, berinisial HAS.

liputan6.com (Sumber) via Liputan6 Regional • Redaksi BDT News (Penerbit) Diperbarui 1 hari yang lalu
2 menit baca 0

BeritaDuniaTerbaru.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar setoran uang dari sektor tambang galian C yang mengalir kepada Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) dan sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) berinisial LA.

Berdasarkan temuan penyidikan, pada tahun 2026 HWI diduga menerima uang sebesar Rp 245 juta dari paguyuban tambang yang diketuai oleh LEG selaku pihak swasta.

Uang tersebut diserahkan melalui HAS, seorang swasta sekaligus adik kandung HWI. HWI kemudian menggunakan dana tersebut untuk menopang sejumlah kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Selain mengalir ke bupati, pengusaha galian C juga diduga memberikan sejumlah uang secara rutin kepada LSM LA yang mencapai Rp 2 miliar per bulan.

"Atas temuan tersebut, KPK akan mengkoordinasikannya dengan pihak aparat penegak hukum dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Dalam kasus ini, HWI ditetapkan sebagai pihak penerima atas dugaan penerimaan suap, upah pungut galian C, dan penerimaan gratifikasi. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, turut disangkakan pula pelanggaran terhadap Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Bagikan Facebook X WhatsApp Telegram LinkedIn VK