Jelajahi BDT NEWS

Pengusaha Kosmetik Sambut Penundaan Wajib Halal: 2 Tahun Jangan Dipakai Santai

Ketua PPAK, Solohin Sofiyan mengatakan penundaan wajib halal kosmetik memberi waktu bagi industri membenahi bahan baku, logistik, dan kesiapan sertifikasi.

liputan6.com (Sumber) via Liputan6 Bisnis • Redaksi BDT News (Penerbit) Diperbarui 4 jam yang lalu
2 menit baca 0

BeritaDuniaTerbaru.com, Jakarta — Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetik (PPAK) menyambut positif keputusan pemerintah yang menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal untuk produk kosmetik. Penundaan ini dianggap krusial untuk memperbaiki kesiapan rantai pasok bahan baku hingga sistem logistik nasional.

"Banyak ketidaksiapan yang harus diselesaikan atau dibenahi karena ini menyangkut beberapa sektoral. Mulai dari logistik, bahan baku, dan sebagainya juga," terang Ketua PPAK Solihin Sofian kepada BeritaDuniaTerbaru.com, Sabtu (17/10/2026).

Kendati mendapat kelonggaran waktu, Solihin menegaskan bahwa pelaku industri kosmetik tidak boleh menggunakan masa penundaan sebagai alasan untuk berhenti bergerak.

"Kalau sampai sekarang ini, walaupun dilakukan penundaan, bukan berarti kita sudah berhenti," katanya.

Beban Biaya Sertifikasi

Solihin menjelaskan bahwa pemenuhan sertifikasi halal membutuhkan investasi finansial yang tidak sedikit. Untuk industri skala besar, biaya sertifikasi berkisar Rp 1 juta hingga Rp 1,1 juta per Stock Keeping Unit (SKU). Namun, angka tersebut belum mencakup operasional tim penjamin halal serta pemeliharaan sarana produksi.

"Biaya sertifikasi itu tidak hanya pada produk saja, tapi juga terkait dengan sarana dan tim internal penjamin halal tersebut. Jadi, karena diperpanjang, dikenakan retribusi juga," jelas Solihin.

Beban pembiayaan tersebut harus ditanggung mandiri oleh pelaku usaha jika tidak memperoleh kuota program fasilitas gratis dari pemerintah, seperti dari Kementerian Perindustrian atau BPOM.

Selain soal anggaran, PPAK menyoroti belum optimalnya pendampingan teknis dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terkait tata cara pengisian dokumen administrasi.

"Jadi untuk BPJPH kami masih belum dapat bimbingan ataupun cara pengisian atau arahan dari tim kerja BPJPH ke industri. Nah, 2 tahun ke depan ini, mereka harus bisa memberikan bimbingan. Cara sertifikasinya seperti apa, bahan bakunya seperti apa, kemudian cara pengisian seperti apa. Nah, ini dibutuhkan," lanjut Solihin.

Bagikan Facebook X WhatsApp Telegram LinkedIn VK