Jelajahi BDT NEWS

Motif Pembunuhan Pria di Tol Bocimi Terungkap, Tiga Tersangka Diringkus

Misteri Mayat Terikat di Tol Bocimi Terungkap, Polisi Ringkus 3 Pelaku Pembunuhan Berencana

liputan6.com (Sumber) via Liputan6 Regional • Redaksi BDT News (Penerbit) Diperbarui 1 hari yang lalu
2 menit baca 0

BeritaDuniaTerbaru.com, Jakarta — Polisi menangkap tiga嫌疑人 dalam kasus pembunuhan seorang pemuda di Tol Bogor-Ciawi-Cikunjur (Bocimi). Jenazah korban berinisial AB (22) ditemukan dalam keadaan terikat di dalam karung di sekitar KM 69 jalan tol tersebut. Korban merupakan pemuda asal Pasuruan yang bermukim di Makassar.

Tiga嫌疑人 yang ditangkap分别是 AS, AP, dan N. Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan intensif yang dimulai pada 29 September 2026.

"Kasus ini menjadi atensi khusus untuk diusut tuntas secara cepat, transparan, dan terukur melalui pembuktian ilmiah," kata Agus dalam konferensi pers, Jumat (16/10/2026).

Pada awal penemuan, proses identifikasi sempat menghadapi hambatan karena kondisi jenazah yang sudah membusuk dan sidik jari yang melepuh. Petunjuk awal yang berhasil dikumpulkan berasal dari pakaian yang ditemukan di TKP, yakni kaos putih bermotif Barong Bali dan celana training.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa korban dijemput di pelabuhan Tanjung Priok pada 22 September 2026. Dalam perjalanan menuju Bandung menggunakan kendaraan roda empat, korban tertidur dan lehernya kemudian dijerat oleh pelaku.

Mengenai motif, polisi menduga adanya hubungan dendam antara pelaku dan korban. Menurut Agus, para嫌疑人 sudah saling mengenal sebelumnya. "Rasa jengkel yang memuncak membuat para嫌疑人 bersepakat dan merencanakan pembunuhan terhadap korban," jelas Agus.

Proses penangkapan dilakukan secara bertahap.嫌疑人 AS ditangkap terlebih dahulu di Bandung, kemudian AP di Jakarta Utara, dan N di Tangerang Selatan.

Ketiga嫌疑人 dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi分别是 pidana penjara maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, atau hukuman mati.

Bagikan Facebook X WhatsApp Telegram LinkedIn VK