Dalam perkembangan terbaru yang kami liput,
BeritaDuniaTerbaru.com, Jakarta - Remaja berinisial AR (21) ditangkap polisi terkait kasus pencabulan di Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Tersangka memanfaatkan kelengahan korban yang sedang tertidur untuk melakukan pencabulan.
Tamar mengungkapkan, saat sedang tertidur korban merasakan sesuatu yang janggal pada tubuhnya. Korban melihat tersangka sedang melakukan perbuatan pencabulan hingga korban merasa ketakutan.
"Tersangka sudah kami tangkap dan sedang menjalani pemeriksaan," pungkas Tamar.
"Pada pukul 02.00 WIB, korban mengaku mengantuk hingga tertidur," ucap Tamar.
"Tersangka kami tangkap di rumahnya," tegas Tamar.
"M ini lihat (perbuatan tersangka), terus videoin," kata Tamar.
Sesampainya di rumah M, ketiganya bermain Uno hingga korban mengaku lapar kepada tersangka. Saat itu tersangka membuatkan mi untuk korban.
Polres Metro Depok menjerat tersangka Pasal 415 dan/atau Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"M ini cerita kepada bapaknya korban," tutur Tamar.
Setelah selesai bermain, tersangka berbareng M mengantarkan korban pulang kerumahnya. Sesampainya di rumah, korban mendapati pintu rumah sudah terkunci sehingga ikut tersangka berbareng temannya yang hendak pulang usai mengantar korban.
"Korban berbareng tersangka dan temannya bermain keluar rumah hingga pukul 01.00 WIB," jelas Tamar.
Tamar menjelaskan, kejadian pencabulan terjadi pada 9 September pukul 02.00 WIB. Pada saat itu, tersangka membujuk korban untuk bermain berbareng temannya berinsial M. Korban berbareng tersangka dan M bermain di belakang rumah korban.
"Korban ini langsung mengejar tersangka dan M dengan maksud untuk menginap di rumah M berbareng tersangka," terang Tamar.
"Setelah dilakukan rangkaian penyidikan, kami telah menangkap tersangka AR," ujar Kanit PPA Polres Metro Depok AKP Tamar Bekti, Jumat (16/10/2026).
Keluarga korban yang tidak terima telah melaporkan perbuatan tersangka ke unit PPA Polres Metro Depok. Berbekal sejumlah bukti, Polres Metro Depok telah menangkap tersangka saat berada dirumahnya.
Tamar menuturkan, pada keseokan harinya saat korban terbangun melihat tubuhnya dalam keadaan tidak mengenakan pakaian. Perbuatan tersangka kepada korban dilaporkan M kepada sanak kerabat korban.
"Korban merasa ketakutan dan mengantuk sehingga tidak melakukan perlawanan," ungkap Tamar.
Perbuatan bejat tersangka sempat diketahui M. Tersangka meminta M untuk memvideokan perbuatannya kepada korban.