Jelajahi BDT NEWS

Duduk Perkara Pria di Brebes Serang Anak, Istri Hingga Mertua

Pelaku beraksi secara brutal menggunakan golok.

liputan6.com (Sumber) via Liputan6 Regional • Redaksi BDT News (Penerbit) Diperbarui 1 hari yang lalu
3 menit baca 0

Dalam perkembangan terbaru yang kami liput,

BeritaDuniaTerbaru.com, Jakarta - Pertengkaran rumah tangga di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, berujung aksi brutal. Seorang laki-laki berinisial DR (27) tega membacok istri, kedua mertuanya, hingga anak kandungnya yang masih berusia satu tahun.

Wakil Direktur Pelayanan RSUD Brebes, Aris Suparmiati menjelaskan, ketiga korban dalam keadaan sadar sebelum menjalani operasi. Salah satu korban, ialah Fitri, mengalami retak tulang tengkorak.

Informasi yang dihimpun BeritaDuniaTerbaru.com menyebutkan, aksi kekerasan tersebut diduga dipicu persoalan rumah tangga. Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka merasa terhina oleh perkataan korban hingga emosinya tersulut.

Peristiwa menggegerkan penduduk Desa Randusanga itu pun di terkonfirmasi oleh Kapolres Brebes AKBP Muhammad Ali Akbar.

Selain menanggung dana pengobatan, Pemkab Brebes juga menawarkan dukungan bedah rumah. Sebab keluarga korban diketahui tinggal di rumah yang kondisinya memprihatinkan, meskipun memiliki lahan sendiri.

Muhammad Ali menyebut polisi yang mendatangi letak segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, mengevakuasi para korban ke RSUD Brebes untuk mendapatkan penanganan medis.

Aksi brutal itu berlanjut. Ibu mertua DR juga menjadi sasaran serangan dan mengalami luka di kepala. Bahkan, anak kandung DR yang masih berusia satu tahun turut terluka. Bayi yang berada dalam gendongan ibunya mengalami luka sayatan pada sela ibu jari dampak terkena senjata tajam.

Karena itu, pemerintah daerah mengambil langkah meringankan beban keluarga, agar mereka dapat berfokus pada proses pemulihan.

Sementara itu, anak mereka yang masih berusia satu tahun mengalami luka sayatan di tangan dan turut mendapatkan penanganan medis.

'Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Brebes sekitar pukul 21.45 WIB," ujar Kapolres Muhammad Ali, Jumat (16/10/2026).

Di tengah penanganan medis terhadap para korban, Pemerintah Kabupaten Brebes memastikan dana pengobatan seluruh korban ditanggung pemerintah daerah.

Namun, upaya tersebut justru berujung petaka. DR menyerang ayah mertuanya menggunakan golok hingga korban mengalami sejumlah luka di kepala.

"Mudah-mudahan operasi melangkah lancar dan mereka kembali sadar dengan kondisi yang lebih baik," ucap Aris di RSUD.

Setibanya di rumah, Fitri terlibat perselisihan dengan pelaku DR. Cekcok tersebut diduga dipicu persoalan pekerjaan dan kondisi ekonomi. Emosi DR semakin memuncak, setelah istrinya meminta dirinya bekerja.

Setelah membacok empat anggota keluarganya di Desa Randusanga Kulon, Kecamatan Brebes, DR melarikan diri menggunakan sepeda motor. Polisi kemudian menangkapnya di Kota Tegal.

Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma menyampaikan dukungan tersebut, saat menjenguk para korban di RSUD Brebes. Selama ini, keluarga korban tergolong kurang mampu.

Akibat serangan tersebut, tiga korban dewasa mengalami luka serius. Sedangkan sang bayi menderita luka sayatan di tangan.

Kondisi tiga korban dewasa membutuhkan penanganan serius. Mereka ialah Fitri, ayah mertuanya Taripin, serta ibu mertuanya Suripah.

Kasus tersebut sekarang ditangani Polres Brebes. Sementara itu, keempat korban masih menjalani penanganan medis sesuai kondisi masing-masing.

Fitri yang memandang ayahnya diserang, berusaha melerai pertikaian. Namun, DR justru mengayunkan golok ke arah istrinya, hingga wanita tersebut mengalami luka di bagian kepala.

Peristiwa berdarah itu bermulai ketika istri DR, Fitri Andiani (25), pulang ke rumah pukul 21.00 WIB. Ia datang bersama anak dan ayahnya, setelah mengunjungi kediaman kerabat.

"Mereka juga tinggal di rumah lepe-lepe (reyot), tapi memiliki lahan pribadi. Sehingga kami tawarkan untuk dukungan bedah rumah," ungkap Paramitha.

Setelah menyerang empat anggota keluarganya, DR kabur menggunakan sepeda motor. Para korban kemudian meminta pertolongan penduduk sekitar.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 470 KUHP dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan bahaya balasan maksimal 15 tahun penjara.

Di tengah pertengkaran, DR mengambil sebilah golok dari belakang rumah. Melihat tindakan tersebut, ayah mertua DR berusaha mencegah agar senjata tajam itu tidak digunakan untuk melukai putrinya.

Bagikan Facebook X WhatsApp Telegram LinkedIn VK