Jelajahi BDT NEWS

BREN & CUAN Buka Suara Usai Kena Sanksi Denda

PT Barito Renewables Energi Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) buka suara merespons sanksi denda dari OJK.

finance.detik.com (Sumber) via Detik Finance • Redaksi BDT News (Penerbit) Diperbarui 1 hari yang lalu
4 menit baca 0

Jakarta — PT Barito Renewables Energi Tbk (BREN) akhirnya angkat bicara terkait sanksi denda yang dijatuhkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Pengumuman sanksi tersebut disampaikan pada Jumat, 16 Oktober 2026 di Kantor BEI, Jakarta.

Dalam keterangan tertulis yang diterima BeritaDuniaTerbaru.com, emiten berkode saham BREN itu menyebutkan bahwa perusahaan menghormati seluruh keputusan yang telah diumumkan. BREN pun menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dan mematuhi ketentuan yang berlaku sesuai Undang-Undang terkait pasar modal.

"Perusahaan juga menyampaikan bahwa seluruh kegiatan operasional perusahaan maupun anak usaha saat ini berjalan normal dan sebagaimana mestinya. Perusahaan tetap fokus untuk memastikan agar aktivitas operasional perusahaan dan anak usaha terus berjalan dengan lancar tanpa gangguan," demikian bunyi keterangan tertulis BREN.

BREN juga menegaskan komitmennya untuk mendukung reformasi pasar modal Indonesia yang dipimpin OJK, demi membangun iklim investasi yang kondusif, kompetitif, dan berkelanjutan sebagai fondasi pertumbuhan ekonominasional.

Selain BREN, PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) turut memberikan respons. Emiten berkode saham CUAN ini menyatakan perseroan menghargai ketetapan dari OJK beserta BEI yang disampaikan melalui pengumuman tersebut.

CUAN juga memastikan kesiapan perseroan untuk bekerja sama dan memberikan informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan ketetapan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Perseroan dengan ini menyampaikan juga bahwa seluruh kegiatan operasional Perseroan, baik di tingkat induk perusahaan maupun entitas anak, tetap berjalan normal. Selain itu, seluruh komitmen usaha, keuangan, dan komitmen penting lainnya tetap berjalan dan dipatuhi dengan sebagaimana mestinya," tutur manajemen CUAN.

Sebagai informasi, OJK menjatuhkan sanksi denda triliunan kepada dua emiten milik konglomerat Prajogo Pangestu dan satu milik Sinar Mas Group. Ketiga emiten tersebut分别是 PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA).

Denda tersebut ditetapkan atas pelanggaran di bidang pasar modal yang dilakukan ketiga emiten. Berikut rinciannya:

Pelanggaran BREN dan CUAN

OJK menemukan fakta bahwa saham yang ditawarkan dalam penawaran umum BREN dan CUAN telah direncanakan sejak awal. Praktik tersebut diduga melanggar Pasal 107 UUPM/UUPPSK. Selain itu, saham dalam penawaran umum itu diperuntukkan bagi sekelompok pihak yang berkaitan dengan pemegang saham pengendali.

Dalam proses pemeriksaan, OJK telah melakukan permintaan data dan dokumen kepada beberapa anggota bursa atau penjamin emisi efek serta bank kustodian, sekaligus menelusuri aliran dana dari pihak-pihak yang terkait dengan penawaran umum BREN dan CUAN.

OJK juga telah memanggil lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan pihak penjatahan pasti yang diduga terlibat dalam pelanggaran penawaran umum saham BREN dan CUAN.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, OJK menemukan adanya tindakan untuk menyesatkan dalam pemesanan saham BREN dan CUAN. Hal ini dilakukan melalui pihak-pihak yang berkaitan dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitas diri.

"Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas," jelas OJK.

Atas pelanggaran itu, OJK menjatuhkan sanksi denda masing-masing sebesar Rp 500 miliar kepada pihak-pihak terkait dalam penjatahan saham BREN, dan Rp 100 miliar kepada pihak-pihak terkait dalam penjatahan saham CUAN.

Pelanggaran DSSA

Pada sisi lain, OJK melakukan pemeriksaan atas perdagangan saham DSSA pada periode 2024 hingga 2026 dengan dugaan pelanggaran Pasal 91 dan 92 UUPM/UUPPSK. OJK sebelumnya telah memanggil para pihak yang diduga terlibat, yakni 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, dan 11 badan hukum asing.

Dalam proses pemeriksaan, OJK menemukan bukti tindak pidana manipulasi pasar atas saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa atau sekuritas. Manipulasi pasar ini dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga harga saham DSSA mengalami kenaikan signifikan.

OJK juga menemukan adanya bukti pelanggaran yang dilakukan oleh direksi perusahaan efek. Atas temuan itu, OJK menindak lanjuti dengan melakukan pembekuan izin perorangan dari direksi perusahaan efek yang terlibat.

"Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang cukup signifikan," tulis siaran pers OJK, Jumat (16/10/2026).

Sebagai gantinya, emiten konglomerat Sinar Mas Group itu dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,5 triliun yang dibebankan kepada pihak-pihak terkait yang terbukti melakukan pelanggaran dalam transaksi saham DSSA.

Bagikan Facebook X WhatsApp Telegram LinkedIn VK