Jelajahi BDT NEWS

4 Tahun Buron, Perampok yang Sekap Pasutri Akhirnya Diciduk

Saat ini, terduga pelaku ditahan di Mapolsek Sungkai Utara untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

berita.liputan6.com (Sumber) via Liputan6 Regional • Redaksi BDT News (Penerbit) Diperbarui 2 jam yang lalu
2 menit baca 0

BeritaDuniaTerbaru.com, Lampung Utara - Empat tahun berlari dari kejaran polisi, seorang buronan kasus perampokan bersenjata api yang menyekap pasangan suami istri (pasutri) di Lampung Utara, akhirnya harus meringkuk di tangan polisi.

Pria tersebut ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Sungkai Utara pada Kamis, 15 Oktober 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan setelah polisi mendapatkan informasi akurat bahwa buronan sedang berada di rumah kerabatnya di Desa Baru Raharja, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara.

Sebelum ditangkap, buronan itu diketahui bersembunyi di Jakarta selama kurang lebih empat tahun. Namun saat berniat pulang ke kampung halaman, langkahnya justru terpantau oleh pihak berwajib.

Kasus yang membawanya ke balik jeruji bermula dari aksi perampokan yang terjadi pada Jumat malam, 25 Februari 2022. Ketika itu, empat pria bertopeng menyatroni sebuah ruko yang sekaligus berfungsi sebagai tempat tinggal pasangan suami istri di Jalan Desa Batu Nangkop, Kecamatan Sungkai Tengah.

Komplotan tersebut masuk melalui pintu samping sebelum menodongkan senjata api kepada korban dan istrinya. Di bawah ancaman pembunuhan, pasangan itu tidak berdaya ketika para pelaku menggasak harta benda di dalam rumah sekaligus tempat usaha mereka.

Salah seorang pelaku mengacak-acak kamar utama dan mengambil uang tunai Rp 30 juta yang disimpan di dalam lemari. Pelaku lainnya memaksa korban membuka laci kasir warung, membawa pergi uang tunai Rp 10 juta, puluhan bungkus rokok, serta telepon genggam.

Total kerugian akibat aksi perampokan itu ditaksir mencapai Rp 50 juta.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam jenis laduk, satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku saat beraksi, tas selempang, jaket, tiga unit telepon genggam, serta sisa uang tunai milik korban.

Bagikan Facebook X WhatsApp Telegram LinkedIn VK