Jelajahi BDT NEWS

Cara Urus STNK yang Hilang Saat Pajak Mati 5 Tahun

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus STNK yang hilang saat kondisinya sudah mati lima tahunan.

cnnindonesia.com (Sumber) via CNN Indonesia Otomotif • Redaksi BDT News (Penerbit) Diperbarui 8 jam yang lalu
2 menit baca 0

Jakarta, BeritaDuniaTerbaru.com —

Pemilik kendaraan yang kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat pajaknya mati selama lima tahun perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan mengikuti prosedur tertentu untuk mengurus penerbitan STNK pengganti.

Prosesnya tidak hanya berkaitan dengan laporan kehilangan, tetapi juga kewajiban administrasi kendaraan yang harus diselesaikan sesuai ketentuan.

Ada sejumlah syarat yang harus disiapkan sebelum mengurus STNK hilang. Pertama, siapkan e-KTP beserta fotokopi dan BPKB asli beserta fotokopi. Kedua, siapkan surat kehilangan yang diterbitkan kepolisian atau bukti pemasangan iklan kehilangan STNK di media. Ketiga, siapkan surat rekomendasi dari Satuan Lalu Lintas. Keempat, buat surat pernyataan kepemilikan STNK yang dilegalisasi dengan materai. Kelima, jika menggunakan perwakilan, buat surat pernyataan penyerahan kuasa.

Langkah yang Harus Dilalui

Pengurusan STNK hilang dimulai dengan datang langsung ke kantor Samsat sesuai lokasi registrasi kendaraan, baik kantor pusat maupun kantor induk.

Sesampainya di Samsat, petugas akan melakukan pemeriksaan fisik kendaraan. Prosedur ini wajib diikuti dan tidak dipungut biaya.

Setelah pemeriksaan fisik selesai,申请人 diminta mengisi formulir yang diberikan petugas. Isilah setiap kolom dengan teliti dan sesuai data sebenarnya.

Formulir yang sudah terisi kemudian diserahkan beserta seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan blokir serta status pajak kendaraan. Tujuannya untuk memastikan seluruh tagihan pajak kendaraan sudah dilunasi. Apabila masih ada tunggakan, segera bayarkan. Bagi kendaraan yang berstatus blokir akibat menunggak pajak, blokir tersebut harus diurus terlebih dahulu sebelum melanjutkan.

Tahap selanjutnya adalah proses pembuatan STNK baru di loket Bea Balik Nama II. Pastikan seluruh dokumen dibawa dan informasi yang diberikan sesuai.

Setelah itu,申请人 melanjutkan ke loket pembayaran untuk membayar administrasi. Di tempat ini pula tunggakan pajak dapat dilunasi. Jika tunggakan pajak mencapai lima tahun,申请人 biasanya juga sekaligus melakukan penggantian pelat nomor. Selain itu, ada denda yang harus dibayar akibat menunggak.

Jika pengurusan dilakukan saat ada program pemutihan pajak kendaraan,申请人 bisa mendapatkan keuntungan karena biaya yang dikeluarkan menjadi lebih ringan setelah dipangkas sejumlah komponen pemutihan.

STNK baru dapat diambil setelah petugas menyelesaikan pemeriksaan dan validasi dokumen. Pengambilan dilakukan di loket yang tersedia dengan menunjukkan bukti bayar. Petugas akan melakukan pengecekan data baru. Pastikan tidak ada kesalahan seperti salah ketik karena dapat merepotkan di kemudian hari.

Rincian Biaya

Di luar pajak dan denda tunggakan, ada tarif resmi untuk penerbitan STNK pengganti berdasarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk kendaraan roda dua dan tiga, biaya penerbitannya Rp10.000 dan Rp25.000.

Untuk kendaraan roda empat atau lebih, biaya penerbitan STNK baru sebesar Rp200.000 dan biaya pengesahan Rp25.000, sebagaimana melansir situs Suzuki Indonesia.

Bagikan Facebook X WhatsApp Telegram LinkedIn VK